PERATURAN AKADEMIK

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes) SITI HAJAR MEDAN TAHUN 2015

KEPUTUSAN KETUA STIKes SITI HAJAR

Nomor : 070/STIKes/SH/V/2015

TENTANG

PERATURAN AKADEMIK PROGRAM DIPLOMA – III  DAN SARJANA

STIKes SITI HAJAR MEDAN

KETUA STIKes SITI HAJAR MEDAN

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas di STIKes SITI HAJAR Medan, dipandang perlu adanya Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Diploma – III, Sarjana;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Akademik dengan Surat Keputusan Ketua STIKes.

Mengingat :

  1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 226/D/O/2002 tentang pemberian izin penyelenggaraan dan pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan SITI HAJAR Medan dengan program studi diploma III dan sarjana yang diselenggarakan oleh Yayasan Siti Hajar Khusnul Khotimah  Medan;
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. : AHU-1995.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Siti Hajar Khusnul Khotimah Medan  akte perubahan Nomor : 16 tanggal 23 Desember 2010 dan Nomor 04 tanggal 28 Januari 2012;
  3. Statuta STIKes SITI HAJAR Medan tahun 2015

Memperhatikan :

Selanjutnya…

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                       :   PERATURAN AKADEMIK PROGRAM DIPLOMA – III

DAN SARJANA STIKes SITI HAJAR MEDAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan akademik ini yang dimaksud dengan:

  • Peraturan Akademik STIKes SITI HAJAR adalah semua keputusan yang menjadi pedoman dan bersifat mengikat unsur-unsur di dalam sistem pelaksanaan pendidikan.
  • STIKes adalah STIKes SITI HAJAR Medan sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan akademik
  • Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi Program diploma-III dan Sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada

kesiapan penerapan keahlian tertentu. Program ini merupakan program diploma,

yaitu Program Diploma-III.

  • Ketua STIKes adalah pimpinan tertinggi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Ketua Program Studi adalah pimpinan tertinggi program studi dalam lingkungan STIKes SITI HAJAR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program.
  • Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh Ketua STIKes atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tugas utama mengajar di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Dosen Penasehat Akademik adalah dosen tetap pada program studi yang bertugas membimbing dan mengarahkan proses belajar sejumlah mahasiswa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes.
  • Mahasiswa adalah seseorang yang telah terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Mahasiswa Baru adalah seseorang yang baru pertama kali terdaftar mengikuti suatu program studi di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Mahasiswa pindahan (alih program) adalah mahasiswa yang masuk ke program studi dengan mentransfer mata kuliah yang telah diperolehnya dari program studi lain, baik dari dalam STIKes maupun di luar STIKes.
  • Program Studi adalah unsur pelaksana Sekolah Tinggi yang melaksanakan pendidikan akademik di bidang kesehatan pada STIKes SITI HAJAR Medan yang berada di bawah tanggung jawab Ketua.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian terhadap hasil-hasilnya sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang disusun menurut acuan kurikulum pendidikan tinggi.
  • Kurikulum inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam menyelesaikan suatu program studi.
  • Kurikulum institusional adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berkenaan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaaan.
  • Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
  • Mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  • Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  • Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
  • Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah bilangan dengan dua angka di belakang koma yang menunjukkan kualitas belajar dalam satu semester yang dihitung dengan menjumlah hasil perkalian nilai hasil belajar dengan bobot sks dibagi dengan jumlah kredit yang diambil pada semester bersangkutan.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah bilangan dengan dua angka di belakang koma yang menunjukkan kualitas belajar keseluruhan dari materi program studi yang dihitung dengan menjumlah hasil perkalian nilai hasil belajar dengan bobot sks dibagi dengan jumlah kredit yang ditetapkan untuk program studi yang bersangkutan.
  • Skripsi/Tugas Akhir/Tesis adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh seorang Mahasiswa untuk memperoleh gelar kesarjanaan.
  • Penelitian adalah kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  • Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan seorang mahasiswa telah lulus ujian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan perguruan tinggi.
  • Surat keterangan pengganti ijazah/sertifikat profesi adalah surat pernyataan yang berpenghargaan sama dengan ijazah.
  • Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah, atau surat keterangan pengganti ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
  • Transkrip akademik adalah daftar nilai keseluruhan hasil belajar dan indeks prestasi dari matakuliah program studi yang diberikan sebagai lampiran ijazah kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus
  • Kalender akademik adalah jadwal kegiatan akademik tahunan yang ditetapkan oleh

Ketua STIKes.

BAB II

SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA

Pasal 2

Pola Penerimaan Mahasiswa Baru

  • Melalui jalur tes yang dilaksanakan secara bergelombang dengan materi ujian tulis, tes kesehatan, dan tes potensi akademik.
  • Penerimaan mahasiswa baru berdasarkan proporsi pendaftar terhadap daya tampung program studi masing-masing.
  • Calon mahasiswa baru yang diterima berdasarkan peringkat nilai dari hasil tes secara

total.

  • Tata cara penerimaan mahasiswa baru diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 3

Pindahan dari Perguruan Tinggi lain di Luar STIKes SITI HAJAR Medan

  • STIKes SITI HAJAR Medan dapat mempertimbangkan penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan.
  • Syarat-syarat pindahan ditetapkan meliputi:
  1. Perguruan tinggi asal telah terakreditasi BAN PT.
  2. Fakultas/Jurusan/program studi asal harus sejenis dan sejalur dengan yang dituju di STIKes SITI HAJAR Medan.
  3. Untuk program S1, Mahasiswa yang akan pindah harus sudah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan maksimal 8
  4. Untuk program Diploma III, Mahasiswa yang akan pindah telah mengikuti pendidikan secara terus menerus dengan masa studi 2 semester dan paling lama 6 semester
  5. Masa studi di Universitas/lnstitut/Sekolah Tinggi asal tetap diperhitungkan dalam masa studi di STIKes SITI HAJAR Medan.
  6. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib/peraturan Universitas/institut/sekolah tinggi asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang;
  7. Tidak karena putus studi (drop out), yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  8. Mengajukan surat permohonan kepada Ketua STIKes u.p.
    kepada Wakil Ketua dan Ketua Program Studi yang dituju serta melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
  9. Daya tampung di Program Studi yang dituju masih memungkinkan.
  10. Memenuhi ketentuan khusus dari Program Studi yang dituju seperti konversi mata kuliah dan sisa masa studi.
  11. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum awal kuliah semester ganjil dimulai sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu yang ditentukan akan ditolak.
  12. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Ketua STIKes setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Program Studi yang dituju.

Pasal 4

Pindah Antar Program Studi dalam Lingkungan STIKes SITI HAJAR Medan

  • Pindah program studi dalam lingkungan STIKes SITI HAJAR Medan hanya dimungkinkan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Ketua STIKes, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
  • Memenuhi prosedur pindah yang ditentukan oleh STIKes SITI HAJAR Medan sebagai berikut:
  1. Mengajukan surat permohonan kepada Ketua STIKes SITI HAJAR Medan u.p. kepada Wakil Ketua  dan Ketua Program studi yang dituju
    serta melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Disetujui oleh Ketua Program Studi yang dituju dengan
    memperhatikan daya tampung, hasil pengakuan mata kuliah yang telah ditempuh, dan sisa masa studi.
  3. Status mahasiswa terdaftar.
  4. Telah mengikuti perkuliahan secara terus menerus minimal 2 semester dengan tidak
    memperhitungkan cuti kuliah serta memiliki IPK minimal 2,50 dibuktikan dengan kartu hasil studi.
  5. Memperoleh izin/rekomendasi dari Ketua Program Studi asal.
  6. Tidak sedang dalam proses drop out, putus kuliah, kehilangan hak sebagai mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan, atau sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Ketua STIKes.
  7. Perpindahan hanya diperbolehkan, jika mahasiswa:

1)    Dari jenjang yang sama dan  diperbolehkan dari jenjang diploma ke sarjana atau sebaliknya.

2)     Pindah hanya diizinkan 1 kali selama menjadi mahasiswa di STIKes SITI HAJAR Medan.

  1. Perpindahan tidak diperbolehkan bagi :
  • Mahasiswa putus kuliah (pemutihan).
  • Mahasiswa jalur undangan.
  1. Tidak ada penambahan masa studi akibat perpindahan program studi.
    j. Mengikuti ketentuan akademik sebagai mahasiswa baru, yaitu :

1) Biaya perkuliahan sesuai dengan  ketentuan tahun akademik yang baru.

2)  Mahasiswa memperoleh nomor induk mahasiswa (NIM) baru.

  1. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum awal kuliah semester ganjil dimulai sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut akan ditolak.
  2. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Ketua STIKes setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BAAK dan Ketua Program Studi yang dituju.

Pasal 5

Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan

yang Putus Kuliah

(1)     Mahasiswa STIKes yang masih memiliki masa studi, tetapi tidak lagi terdaftar selama 3 sampai 10 semester diberi (hanya 1 kali) kesempatan meneruskan studi (pemutihan) dengan syarat:

a.Tidak terdaftar selama 3-4 semester dengan mata kuliah yang diakui maksimal 80% dari jumlah sks yang telah diambil

  1. Tidak terdaftar selama 5-10 semester dengan mata kuliah yang diakui maksimal 50% dari jumlah sks yang telah diambil.
  2. Lebih dari 10 semester dengan tidak satupun mata kuliah yang diakui.
  • Hanya diterima kembali pada program studi yang sama.
  • Mengajukan surat permohonan meneruskan studi kepada Ketua STIKes dan disetujui oleh Ketua Program Studi sesuai dengan jadwal penerimaan mahasiswa baru.
  • Masa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan jumlah sks yang diakui.
  • Membayar semua SPP selama yang bersangkutan tidak terdaftar.
  • Mengikuti ketentuan akademik sebagai mahasiswa baru, yaitu :
  1. Besar biaya perkuliahan sesuai dengan ketentuan tahun akademik

yang baru.

  1. Mahasiswa memperoleh nomor induk mahasiswa (NIM) baru.

Pasal 6 Pengakuan Mata Kuliah

(1)   Pengakuan mata kuliah yang pernah ditempuh mahasiswa pindahan, putus kuliah,  dan mahasiswa transfer (alih program) ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes.

Pasal 7 Pelantikan Mahasiswa Baru

  • Semua calon mahasiswa yang diterima di STIKes SITI HAJAR Medan dilantik sebagai mahasiswa baru melalui kegiatan Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
  • Kegiatan PPSM diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua STIKes dan wajib melibatkan semua program studi yang ada di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Kegiatan PPSM wajib diisi dengan kegiatan yang membangun karakter mahasiswa terutama yang mampu memotivasi belajar dengan suasana akademik baru di perguruan tinggi, menumbuhkan budaya akademik yang menunjang pengembangan kejujuran, kecerdasan, kepedulian, menanamkan tanggung jawab sebagai peserta didik dan ketangguhan sebagai insan Indonesia yang memiliki beragam bahasa dan budaya.
  • PPSM juga harus mampu mendekatkan keakraban antara mahasiswa baru dengan mahasiswa yang sudah berada di dalam kampus, agar terjadi transfer pengetahuan tentang unit kegiatan mahasiswa, kreativitas mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan yang resmi di dalam kampus.
  • Ketua STIKes SITI HAJAR Medan melantik dua orang (putra dan putri) wakil dari

calon mahasiswa untuk dinyatakan diterima secara resmi menjadi mahasiswa STIKes

SITI HAJAR Medan;

  • Sejak saat itu status calon mahasiswa menjadi mahasiswa sah di salah satu program

studi.

BAB III

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN

Pasal 8

Kalender Akademik

  • Kalender Akademik adalah jadwal keseluruhan penyelenggaraan kegiatan akademik program studi dan STIKes yang disusun dalam 1 tahun akademik.
  • Fungsi Kalender Akademik adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan akademik agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
  • Muatan Kalender Akademik adalah:
  1. masa pengisian KRS dan Perubahan KRS;
  2. masa perkuliahan, praktikum dan ujian;
  3. PKL, PBL, PKM;
  4. kegiatan penunjang akademik lainnya.
  • Kegiatan akademik meliputi kegiatan kuliah, praktik/kuliah lapangan.
  • Kegiatan kuliah dibagi menjadi kegiatan tatap muka dan kegiatan di luar kelas.
  • Kegiatan tatap muka adalah proses interaksi antara Dosen dan Mahasiswa dalam rangka fasilitasi ilmu pengetahuan, diskusi dan kegiatan-kegiatan sejenis yang dilaksanakan dalam ruangan/kelas.
  • Kuliah Lapangan adalah proses fasilitasi ilmu pengetahuan, diskusi yang melibatkan Mahasiswa ikut serta di suatu tempat atau wilayah untuk memantapkan proses pendalaman kuliah yang diterima di dalam kelas.
  • Praktik lapangan adalah kegiatan akademik yang bersifat pendalaman dan uji teori-teori yang diperoleh di kelas untuk dikembangkan sehingga lebih memberikan keyakinan kepada mahasiswa peserta didik.
  • Kegiatan akademik program studi dilaksanakan berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Pengguna Kalender Akademik:
  1. Pejabat struktural STIKes SITI HAJAR Medan;
  2. Ketua Program Studi;
  3. Kepala Laboratorium;
  4. Dosen;
  5. Kepala Bagian/Sub-bagian (administrasi);
  6. Mahasiswa.

Pasal 9 Registrasi Mahasiswa Baru

  • Registrasi akademik adalah proses melaporkan diri kepada Penasehat Akademik (PA) dan Ketua Program Studi setelah registrasi administrasi dilaksanakan yang wajib dilakukan mahasiswa agar dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut.
  • Setiap mahasiswa baru wajib melaksanakan registrasi (daftar ulang) administrasi dan registrasi akademik.
  • Prosedur registrasi berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh STIKes SITI HAJAR Medan.

Pasal 11

Sistem Kredit Semester

  • Sistem pembelajaran di STIKes SITI HAJAR Medan menganut sistem kredit

semester (sks)

  • Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  • Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 sampai 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
  • SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
  • Satu sks kegiatan perkuliahan setara dengan 50 menit kegiatan tatap muka, 50 menit penugasan terstruktur, dan 50 menit penugasan mandiri.

Pasal 12

Beban sks dan Lama Studi

  • Pada semester pertama mahasiswa baru diperbolehkan mengambil setara satu paket sks sesuai dengan distribusi mata kuliah pada kurikulum program studi.
  • Beban studi bagi peserta Program Pendidikan Sarjana yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan pedoman sebagai berikut:

IP ≥ 3,00                     : beban maksimal 24 sks

IP 2,75 – 2,99              : beban maksimal 22 sks

IP 2,50 – 2,74              : beban maksimal 20 sks

IP 2,00 – 2,49             : beban maksimal 18 sks

IP 1,50 – 1,99             : beban maksimal 14 sks 10

IP < 1,50                     : beban maksimal 12 sks

  • Beban studi bagi Program Diploma III dan Sarjana yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan berdasarkan sistem paket sks sesuai dengan distribusi mata kuliah pada kurikulum program studi.
  • Beban studi Program Pendidikan Sarjana sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah.
  • Beban studi Program Pendidikan Diploma III sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dapat ditempuh sekurang-kurangnya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester setelah pendidikan menengah.
  • Mahasiswa yang masa studinya melebihi ketentuan tersebut di atas di luar masa cuti akademik dinyatakan Drop Out (DO).
  • Mahasiswa yang dinyatakan DO diperkenankan kembali tercatat sebagai mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan dengan pengakuan sebagai mahasiswa baru.
  • Ketentuan pengakuan sebagai mahasiswa baru diatur berdasarkan tata cara dan prosedur yang berlaku.

BAB IV

KURIKULUM

Pasal 13

Pengertian dan Karakter Kurikulum

  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Program studi harus menyusun kurikulum yang terdiri dari kurikulum inti yang merupakan penciri kompetensi utama dan kurikulum institusional yang menjadi penciri kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang gayut dengan kompetensi utama.
  • Kompetensi utama adalah kemampuan minimal untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan penciri program studi.
  • Kompetensi pendukung adalah kemampuan yang gayut dan dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Kompetensi lain adalah kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan ditetapkan berdasarkan keadaan serta kebutuhan lingkungan perguruan

tinggi.

Pasal 14

Acuan Penyusunan Kurikulum

  • Program studi harus menyusun kurikulum inti berdasarkan standar kompetensi lulusan

yang ditetapkan organisasi profesi atau asosiasi institusi pendidikan serumpun dengan

proporsi 40%-80% dari jumlah total sks minimal.

  • Program studi harus menyusun kurikulum institusional yang berisi muatan lokal berdasarkan kondisi keunikan dari masing-masing perguruan tinggi dengan proporsi kompetensi pendukung 20%-40% dari jumlah total sks minimal.
  • Program studi harus menyusun kurikulum dengan kompetensi lainnya dengan proporsi 0%-30% dari jumlah total sks minimal.
  • Komponen kurikulum Pendidikan Tinggi tersusun atas kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
  • Kurikulum untuk program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta mata kuliah Statistika dan atau Matematika.

Pasal 15

Matakuliah

  • Isi dan luas bahasan suatu matakuliah harus mendukung tercapainya tujuan program pendidikan dan diukur dengan satuan kredit semester;
  • Suatu matakuliah dapat diasuh oleh seorang Dosen atau Tim Dosen (Team Teaching) yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi;
  • Suatu matakuliah yang ditawarkan dapat diajarkan bila diikuti oleh peserta minimal 5 orang, terkecuali dalam hal-hal yang bersifat khusus yang ditentukan oleh Ketua Program Studi.

Pasal 16

Garis Besar Program Pembelajaran Semester (GBPPS)

  • Garis Besar Program Pembelajaran Semester adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok isi matakuliah yang memuat komponen-komponen nama, nomor kode, diskripsi singkat, tujuan instruksional khusus dan umum, pokok dan sub pokok bahasan matakuliah, materi pembelajaran mingguan, dan sumber kepustakaan.
  • Satuan Acara Pembelajaran (SAP) adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok matakuliah satu kali tatap muka. SAP harus memuat komponen-komponen nama, nomor kode, perkiraan waktu, nomor urut tatap muka, Tujuan Instruksional Khusus (TIK) dan Tujuan Instruksional Umum (TIU), pokok dan sub pokok bahasan matakuliah, kegiatan pembelajaran, evaluasi dan referensi;
  • Pemantauan pelaksanaan SAP dilakukan melalui sistem penjaminan mutu program studi.

Pasal 17

Pengesahan dan Peninjauan Kembali Kurikulum

(1)     Kurikulum yang telah disusun oleh Forum Dosen ditetapkan dengan Surat Keputusan

Ketua STIKes;

  • Peninjauan kembali kurikulum dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta dengan memperhatikan durasi masa studi terprogram dan kebutuhan masyarakat;
  • Untuk mendukung capaian tujuan program pendidikan, Kurikulum diterapkan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diukur dengan satuan kredit semester (sks).

Pasal 18

Kartu Rencana Studi

  • Kartu Rencana Studi (KRS) adalah lembaran format yang berisikan keseluruhan informasi matakuliah yang ditawarkan dan diawali dari Nomor urut, Kode matakuliah, Nama matakuliah, semester, bobot sks, nama dosen.
  • Mahasiswa wajib mengisi KRS yang disediakan di BAAK pada semester yang sedang

berjalan.

  • Rencana studi Mahasiswa Program Sarjana menganut Sistem Kredit Semester (SKS), dan ditentukan berdasarkan hasil/nilai ujian/praktikum yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk Program Magister dan Program Diploma III menganut sistem paket yaitu mahasiswa mengambil mata kuliah berdasarkan mata kuliah yang disajikan program studi pada semester tersebut.
  • Kartu Rencana Studi berfungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian proses pembelajaran di Perguruan Tinggi.

Pasal 19

Perubahan dan Pembatalan Rencana Studi

  • Mahasiswa yang akan membuat batal tambah rencana studi diberi kesempatan selambat-lambatnya dua minggu setelah kuliah mulai berlangsung.
  • Pembatalan KRS dilakukan selama jangka waktu dua minggu setelah kuliah

berlangsung.

  • Perubahan dan pembatalan KRS pada ayat (1) dan (2) harus sepengetahuan dan seijin Dosen Penasehat Akademik.
  • Komposisi KRS setelah masa dua minggu perkuliahan dianggap merupakan mata kuliah yang ditempuh mahasiswa yang bersangkutan.

Pasal 20

Pelaksanaan Perkuliahan

  • Kuliah dapat dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, responsi, seminar, presentasi dan lain-lain sesuai dengan metode pendekatan terapan yang ditetapkan oleh masing-masing Program Studi yang bersangkutan.
  • Kuliah diselenggarakan sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku.
  • Ketua Program Studi dibantu oleh Bagian Pendidikan mengatur jadwal kuliah, praktikum, praktik kerja lapangan dan lain-lain kegiatan akademik yang diselaraskan dengan Kalender Akademik STIKes yang berlaku.
  • Ruang kuliah wajib dilengkapi sarana pembelajaran seperti meja, kursi, whiteboard, LCD, AC, spidol, penghapus.
  • Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan akademik yang optimal.

Pasal 21

Tata Tertib Perkuliahan

  • Mahasiswa wajib mematuhi semua acara perkuliahan yang ditetapkan.
  • Daftar hadir kuliah wajib disediakan dan ditandatangani oleh Mahasiswa peserta kuliah.
  • Daftar hadir Dosen/Tim Dosen wajib disediakan dan diisi serta ditandatangani oleh Dosen atau Tim Dosen yang bersangkutan.
  • Penyampaian materi kuliah tidak boleh dikurangi dari jumlah tatap muka yang telah ditetapkan sesuai bobot matakuliah yang bersangkutan.
  • Mahasiswa wajib mengikuti kuliah dengan jumlah kehadiran minimum 75% dari seluruh jumlah tatap muka dari masing-masing matakuliah yang dikuti.
  • Mahasiswa wajib mematuhi norma dan menghormati Dosen, serta bertanggungjawab atas ketertiban, ketenangan kelas pada saat sedang dilangsungkan kuliah, praktikum atau kegiatan akademik lainnya.
  • Mahasiswa yang memenuhi tertib kuliah berhak mengikuti ujian.

BAB V

PENYELENGGARAAN UJIAN

Pasal 22

Bentuk dan Sifat Ujian

  • Ujian dapat diadakan oleh Dosen secara tertulis maupun lisan, dan bila perlu dengan cara lain yang dianggap paling tepat menurut keadaan dan sifat matakuliah yang diujikan.
  • Cara yang digunakan harus yang lazim dapat diterima khususnya di lingkungan Program

Studi.

  • Ujian dapat diadakan di kampus yaitu di ruangan yang ditentukan oleh Bagian

Pendidikan.

Pasal 23 Kewajiban Dosen Penguji

  • Wajib menyiapkan soal ujian matakuliah yang diampunya.
  • Wajib hadir pada waktu matakuliah ujiannya dilaksanakan;
  • Wajib menyelesaikan koreksi ujiannya paling lama 14 hari terhitung sehari setelah matakuliah ujian yang bersangkutan dilaksanakan;
  • Penyerahan nilai hasil ujian ke Bagian Pendidikan wajib dilaksanakan oleh Dosen Penguji dalam waktu 14 hari terhitung sejak berkas lembar jawaban diserahkan oleh Bagian Pendidikan;

Pasal 24

Tanggung jawab Dosen Penguji

  • Dosen Penguji bertanggung jawab kepada Bagian Pendidikan atas ketertiban pelaksanaan ujian dalam matakuliah yang diampu.
  • Dosen Penguji mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan yang menjamin ketertiban pelaksanaan ujian itu, dalam batas peraturan-peraturan yang berlaku dan tata laksana yang telah ditetapkan.

Pasal 25

Wewenang Pengawas Ujian

(1)     Pengawas dapat mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
terhadap hal-hal:

  1. Mengatur dan menentukan tempat duduk setiap peserta ujian;
  2. Menetapkan benda-benda/barang yang dapat dibawa oleh peserta ujian ke tempat
    duduknya;
  3. Menolak kehadiran seseorang yang tidak bertugas sebagai pengawas dan atau yang tidak
    berkepentingan sebagai peserta ujian;
  4. Melaporkan tindak kecurangan peserta dalam Berita Acara Pelaksanaan ujian.

(2)     Pengawas mengumpulkan semua lembar jawaban ujian kemudian menyerahkan kepada Bagian Pendidikan, semua lembar jawaban ujian dari satu ruang dijadikan satu berkas, dan setiap berkas dilengkapi dengan satu rangkap Berita Acara pelaksanaan ujian dan daftar hadir yang sudah diisi dan ditandatangani.

Pasal 26

Berita Acara Pelaksanaan Ujian

  • Berita Acara Pelaksanaan ujian adalah bukti telah dilaksanakannya ujian.
  • Tiap pelaksanaan ujian harus disediakan Berita Acara Pelaksanaan ujian sesuai format yang dibakukan yang memuat hal-hal:
  1. Nomor dan nama matakuliah atau praktikum yang diujikan, serta lama waktu yang
    tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan ujian;
  2. Nomor ruang tempat ujian diselenggarakan, hari dan tanggal pelaksanaannya, serta saat ujian dimulai dan diakhiri;
  3. Jumlah peserta yang hadir selama ujian berlangsung;
  4. Nama lengkap pengawas/para pengawas ujian;
  5. Laporan singkat mengenai hal-hal yang menyimpang selama ujian berlangsung, misalnya:
    perubahan ruang ujian, keterlambatan penyelenggaraan, kecurangan yang terjadi, lembar jawaban yang tidak diserahkan, dan lain-lain.

(3)   Berita Acara Pelaksanaan ujian dibuat minimal rangkap dua, satu lembar untuk Dosen Penguji, satu lembar sebagai arsip Bagian Pendidikan;

Pasal 27

Kerahasiaan Ujian

  • Soal ujian harus dijamin kerahasiaannya sebelum dibagikan kepada peserta ujian;
  • Pembocoran soal ujian adalah batal demi hukum;
  • Ujian yang batal demi hukum dapat diselenggarakan pada waktu lain setelah diijinkan oleh Ketua Program Studi;
  • Pihak yang membocorkan soal ujian dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pasal 28

Tata Tertib Peserta Ujian

(1)      Peserta ujian yang sah adalah yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Program Studi yaitu:

  1. Membawa Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.
  2. Matakuliah ujian tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS) peserta ujian yang
    bersangkutan untuk semester yang sedang berjalan;
  3. Tercantum dalam Daftar Presensi Mahasiswa yang diterbitkan oleh Bagian

Pendidikan;

  1. Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik pada saat ujian berlangsung;
  2. Menandatangani daftar hadir ujian dan menyerahkan lembar jawaban ujian yang
    ditandatanganinya.
  • Peserta ujian wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung;
  • Peserta ujian dilarang melakukan hal-hal berikut selama ujian berlangsung:
  1. kerjasama atau berusaha untuk bekerjasama dengan peserta lain dalam menyelesaikan
    tugas ujian.
  2. Mengutip atau berusaha mengutip jawaban ujian dari peserta lain, atau memberi
    kesempatan kepada peserta lain untuk mengutip jawaban ujiannya;
  3. Mempergunakan catatan, buku atau sumber informasi lainnya selama ujian berlangsung,
    kecuali bila hal itu diperbolehkan oleh Dosen Penguji;

d .   Tindakan tidak menyerahkan lembar jawaban ujiannya kepada pengawas;

  1. Meninggalkan ruang sebelum ujian selesai kecuali atas perkenan Pengawas;
  2. Menggantikan kedudukan orang lain atau melakukan kegiatan untuk kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, atau atas permintaan orang lain atau atas permintaan sendiri kepada orang lain untuk membantunya dalam ujian.
  3. Tindakan-tindakan yang disebut dalam poin f. tersebut di atas, digolongkan sebagai tindak kecurangan akademik yang dapat dikenakan sanksi sebagai: “Pelaku, turut serta melakukan, dan/atau barang siapa yang membantu melakukan atau turut serta membantu melakukan perbuatan terlarang” seperti tercantum dalam Peraturan ini.
  4. Peserta ujian yang tidak mematuhi tata tertib ujian dikenakan sanksi sebagaimana
    ditentukan dalam Peraturan Akademik ini.

Pasal 29

Tata Tertib Pengawas Ujian

  • Pengawas ujian adalah Dosen pengampu matakuliah ujian dibantu oleh Staf Dosen dari Program Studi yang memenuhi persyaratan.
  • Tugas Pengawas ujian adalah menjamin terlaksananya ujian secara aman, tertib, dan

lancar.

  • Rincian tugas dan tanggung jawab pengawas ujian diatur oleh Bagian Pendidikan.

Pasal 30

Jadwal dan Tempat Ujian

  • Setiap jenis ujian diselenggarakan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan oleh Bagian Pendidikan.
  • Jadwal dan tempat ujian sudah harus diumumkan paling lambat seminggu sebelum ujian dimulai.
  • Perubahan jadwal dan tempat penyelenggaraan ujian harus diumumkan secara tertulis oleh Bagian Pendidikan, selambat-lambatnya 48 jam sebelum ujian tersebut dimulai.
  • Kesalahan membaca jadwal dan/atau tempat penyelenggaraan ujian tidak dapat digunakan sebagai alasan sah untuk meminta ujian khusus.

BAB VI

PENYELENGGARAAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 31

Penilaian Keberhasilan Belajar

  • Penilaian keberhasilan belajar dilaksanakan berdasarkan hasil pelaksanaan ujian, praktikum (laboratorium, studi lapangan, klinik), penelitian, dan tugas akademik lainnya.
  • Proporsi penilaian untuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah sama yaitu 40% UTS dan 40% UAS, serta 20% penugasan;
  • Mahasiswa yang secara sah mengundurkan diri dari suatu matakuliah melalui tata cara yang berlaku, mendapat nilai K yang berarti kosong dan sks matakuliah itu tidak ikut digunakan untuk membagi guna perhitungan Indeks Prestasi Kumulatif.
  • Apabila Mahasiswa mengundurkan diri dari suatu matakuliah secara tidak sah, diberikan nilai E dan sks matakuliah tetap ikut digunakan untuk membagi guna perhitungan Indeks Prestasi Kumulatif.

Pasal 32

Penghitungan Indeks Prestasi

  • Untuk sejumlah matakuliah yang telah ditempuh Mahasiswa, dapat dihitung suatu besaran yang disebut Nilai Rerata (NR), harga NR berkisar dari 0 (Nol) hingga 4 (empat) dan menunjukkan derajat keberhasilan keseluruhan dari Mahasiswa dalam menempuh jumlah matakuliah tersebut. Nilai rerata bagi suatu tahap pendidikan disebut Indeks Prestasi (IP).
  • Setiap matakuliah hanya diperhitungkan satu kali dalam perhitungan NR, dan nilai yang terakhir dijadikan penentu keberhasilannya.
  • Tiap nilai dari keberhasilan menempuh matakuliah dinyatakan dengan huruf yang diberi nilai mutu dan sebutan mutu masing-masing sebagai berikut:
Nilai angka Nilai huruf Nilai mutu Sebutan Mutu
85-100 A 4,00 Sangat baik
80-84 A- 3,70 Sangat baik
75-79 B+ 3,30 Baik
70-74 B 3,00 Baik
65-69 B- 2,70 Cukup
60-64 C+ 2,30 Cukup
55-59 C 2,00 Cukup
50-54 C- 1,70 Kurang
40-49 D 1,00 Kurang
0 – 40 E 0,00 Gagal
  • Nilai minimal untuk lulus adalah 55 (C).
  • Bila seorang mahasiswa belum dapat menyelesaikan persyaratan tugas-tugas akademik dengan suatu alasan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan, dan dapat diterima, dapat diberikan nilai Belum lengkap (BL) oleh Dosen pengampu mata kuliah.
  • Nilai BL harus dilengkapi dalam batas waktu paling lambat 2 minggu semenjak pengumuman nilai UAS, kecuali nilai PKL, PBL, PKM, seminar proposal, seminar hasil penelitian, ujian komprehensif/KTI/skripsi/KTI.

Bila nilai BL tidak dilengkapi oleh mahasiswa sampai batas waktu yang ditentukan, maka nilai BL tersebut dinyatakan E (tidak lulus).

(7)     Pengukuran hasil studi ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP).
Besaran IP dihitung secara kumulatif dengan rumus berikut:

n

Σ NKiNMi

IP =

n

Σ NKi

I = 1

Di mana:

IP           = indeks prestasi semester atau indeks prestasi kumulatif

NKi        = nilai kredit matakuliah ke-i

NM        = nilai mutu matakuliah ke-i

n             = banyaknya matakuliah yang diambil

(8)       Perhitungan IPK menggunakan rumus sama seperti perhitungan IP, tetapi dengan NK

adalah besarnya seluruh sks mata kuliah yang telah ditempuh dan n adalah seluruh mata

kuliah yang sudah diperoleh.

Pasal 33

Kriteria Prestasi Akademik Mahasiswa

  • Keberhasilan Mahasiswa menempuh suatu matakuliah harus ditentukan atas dasar sekurang-kurangnya dua kali evaluasi, yaitu satu kali selama mengikuti perkuliahan dan satu kali pada akhir semester.
  • Macam evaluasi dan cara melakukannya dapat disesuaikan dengan sifat matakuliah.
  • Dosen wajib mengumumkan kriteria penilaian dan persentasenya kepada Mahasiswa sebelum kuliah dimulai.
  • Dalam hal digunakan lebih dari satu macam evaluasi, sumbangan tiap macam evaluasi pada data evaluasi keseluruhan diwujudkan dalam bentuk persentase, yang harus mencerminkan ciri matakuliah yang bersangkutan. Pada setiap akhir ujian semester diberikan laporan hasil studi dalam wujud Kartu Hasil Studi (KHS);
  • KHS yang tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan kepada Mahasiswa yang bersangkutan.

Pasal 34

Pengukuran Hasil Studi

  • Hasil studi dicatat dalam format lembaran Kartu Hasil Studi (KHS) yang dibuat dalam 4 lembar salinan.
  • Nilai yang diperoleh Mahasiswa dipergunakan sebagai bahan evaluasi studi.
  • KHS lembar pertama dikirimkan kepada masing-masing orangtua/wali mahasiswa sebagai wujud akuntabilitas institusi terhadap pihak berkepentingan.
  • KHS lembar kedua dibagikan kepada Mahasiswa selambat-lambatnya tiga hari menjelang masa pengisian KRS pada semester berikutnya untuk digunakan Mahasiswa sebagai dasar menyusun rencana studinya.
  • KHS lembar ketiga diberikan kepada Bagian Pendidikan untuk pemrosesan KHS

selanjutnya.

  • KHS lembar keempat diberikan Kepada Dosen Penasehat Akademik (DPA) untuk dipakai sebagai sarana evaluasi, pembinaan dan acuan untuk memberikan persetujuan dalam penyusunan KRS berikutnya.

Pasal 35

Semester  Pendek

  • Semester pendek (SP) dilaksanakan diantara semester genap dan ganjil untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
  • Mata kuliah yang boleh diambil dalam semester pendek adalah mata kuliah yang pernah diambil sebelumnya.
  • Pengambilan mata kuliah baru hanya bisa dilakukan bagi mahasiswa yang memiliki IPK

> 3,00.

  • Pelaksanaan SP bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah baru dilaksanakan terpisah dengan mahasiswa yang mengambil SP untuk tujuan mengulang mata kuliah.
  • Syarat penyelenggaraan SP adalah :
  1. Beban studi maksimum 10 sks dengan ketentuan jumlah beban sks semester genap dan SP tidak melebihi 30 sks.
  2. Jumlah mahasiswa minimal 10 mahasiswa per mata kuliah.
  3. Perolehan nilai tidak digunakan untuk perhitungan indeks prestasi pada Kartu Hasil Studi (KHS) semester berikutnya.
  4. Mahasiswa yang boleh mengambil SP adalah mahasiswa yang aktif pada dua semester dan atau salah satu semester tahun akademik yang sedang berjalan dalam hal ini tidak termasuk mengambil cuti kuliah.
  5. Penanggung jawab semester pendek adalah Ketua STIKes atas persetujuan Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan.
  6. Pelaksanaan administratif dan operasional SP diserahkan kepada masing-masing program studi berkoordinasi dengan bagian-bagian terkait.
  7. Besarnya jumlah biaya SP yang harus dibebankan kepada mahasiswa ditetapkan
    berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIKes.

BAB VII

DOSEN

Pasal 36

Pengertian dan Tugas

  • Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Rekruitmen Dosen diusulkan oleh program studi berdasarkan perencanaan dan kebutuhan dengan memperhatikan rasio mahasiswa dengan dosen, kualifikasi serta kemampuan finansial.

Pasal 37

Persyaratan menjadi Dosen

  • Untuk diangkat menjadi dosen di STIKes SITI HAJAR Medan, seseorang harus memenuhi kualifikasi administratif dan kualifikasi akademik sebagai berikut:
  • Kualifikasi administratif yang harus dipenuhi:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Surat lamaran ditulis tangan sendiri, ditujukan kepada Ketua STIKes SITI HAJAR
    Medan;
  3. Pas photo ukuran 4×6 cm sebanyak 3 buah;
  4. Fotokopi ijazah (S1, S2 dan S3), transkrip yang telah dilegalisir, dan disertai aslinya
    ketika tes/wawancara;
  5. Daftar riwayat hidup (CV);
  6. Fotokopi kartu identitas diri (KTP);
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta;
  9. Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Sehat Jasmani (bebas NAPZA) dan Rohani.

(3)     Kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:

  1. Lulusan pendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,40, lulus S1 dengan IPK minimal 3,00 dan ditempuh dalam masa studi maksimal 5 tahun, dan usia maksimal 40 tahun;
  2. Lulusan S3 usia maksimal 50 tahun dengan masa studi maksimal 5 tahun ketika S1 dan
    maksimal 3 tahun ketika S2.
  3. Institusi asal; Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar
    Negeri yang terakreditasi Kemendikbud.
  • Mengikuti ujian seleksi di tingkat STIKes serta uji kesesuaian dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Tim Microteaching yang dibentuk berdasarkan SK Ketua STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Tim Microteaching berhak dan berwenang untuk memeriksa kelengkapan persyaratan, menguji baik secara tertulis atau lisan dan memberi penilaian terhadap kemampuan akademik dan non akademik pendaftar;
  • Ketua STIKes menetapkan Peserta yang lulus ujian;

Pasal 38

Dosen Fungsional

  • Dosen fungsional adalah dosen tetap dengan tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tidak dibebani dengan tugas manajemen dan administrasi lainnya.
  • Seorang dosen dapat mengajukan ke Ketua STIKes untuk menjadi dosen fungsional, bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah memiliki NIDN;
  2. Berpendidikan minimal S2;
  3. Memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli;
  4. Telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat AA;
  5. Telah lulus sertifikasi dosen.
  • Dosen fungsional wajib melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks per semester.
  • Tugas melaksanakan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 sks.
  • Tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui STIKes SITI HAJAR Medan atau melalui lembaga lain.
  • Jam kerja dosen fungsional mengikuti jam kerja yang ada di STIKes SITI HAJAR.
  • Dosen fungsional mendapatkan hak yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di

STIKes.

(9)       Dosen dengan jabatan struktural dapat mengajukan permohonan untuk menjadi dosen
fungsional bila telah habis masa jabatannya kecuali bila ada kebijakan lain dari STIKes Siti Hajar Medan.

Pasal 39

Pengusulan Asisten Dosen

  • Pengusulan Asisten Dosen dan Dosen pengampu matakuliah dengan persetujuan Wakil Ketua bidang Akademik dan disampaikan kepada Ketua Program Studi untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes SITI HAJAR.
  • Dosen senior adalah Lektor hingga Guru Besar.
  • Asisten Dosen Senior diangkat dengan Surat Keputusan Ketua STIKes.
  • Honorarium Asisten Dosen dibiayai oleh STIKes SITI HAJAR Medan.

Pasal 40

Pengangkatan dalam Pangkat dan Jabatan Dosen

  • Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Jabatan fungsional Dosen terstruktur atas:
  1. Asisten Ahli;
  2. Lektor;
  3. Lektor Kepala;
  4. Guru Besar.
  • Kenaikan jabatan fungsional Dosen diberikan sebagai wujud kepercayaan STIKes atas kemampuannya untuk mengemban tugas dan tanggungjawab yang lebih tinggi sebagai penghargaan atas prestasi akademik yang telah dicapainya; sebagai pengakuan atas kemampuan akademik dan keteladanannya dalam kehidupan akademik; serta sebagai harapan dan peluang pengembangan jatidiri keilmuan dan profesi untuk pencapaian jabatan tertinggi sesuai kemampuannya.
  • Seorang Dosen dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang lebih tinggi apabila yang bersangkutan telah memenuhi sekurang~kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan persyaratan lainnya seperti integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta tata krama dalam kehidupan akademis.
  • Angka Kredit yang dimaksud ialah satuan nilai dari tiap huruf kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai huruf kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Dosen untuk digunakan sebagai sebuah syarat pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan.
  • Kegiatan yang dinilai dengan angka kredit meliputi unsur utama yang tersusun dari mengikuti kegiatan pendidikan dan melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta unsur penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Dosen.

Pasal 41

Angka Kredit untuk Jabatan Dosen

  • Jumlah angka kredit untuk Asisten Ahli dalam pangkat Penata Muda Golongan III/a

adalah  100 terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang

Tridharma Perguruan Tinggi,

  • Jumlah angka kredit untuk Asisten Ahli dalam pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b adalah 150 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,
  • Jumlah angka kredit untuk Lektor dalam pangkat Penata, Golongan III/c adalah 200 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,

(4)     Jumlah angka kredit untuk Lektor dalam pangkat Penata Tingkat I, Golongan III/d adalah 300 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,

  • Jumlah angka kredit untuk Lektor Kepala dalam pangkat Pembina Golongan IV/a adalah 400 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,
  • Jumlah angka kredit untuk Lektor Kepala dalam pangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/b adalah 550 poin terbagi daiam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,
  • Jumlah angka kredit untuk Lektor Kepala dalam pangkat Pembina Utama Muda Golongan IV/c adalah 700 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,
  • Jumlah angka kredit untuk Guru Besar dalam pangkat Pembina Utama Madya Golongan IV/d adalah 850 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi,
  • Besar angka kredit untuk Guru Besar dalam pangkat Pembina Utama Golongan IV/e adalah 1050 poin terbagi dalam 80% untuk unsur utama dan 20% untuk unsur penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 42

Komponen Angka Kredit

(1)     Persentasi angka kredit yang harus dipenuhi oleh Dosen yang mengajar pada program
pendidikan akademik adalah:

  1. Minimal 30% untuk pendidikan dan pengajaran,
  2. Minimal 25% untuk penelitian,
  3. Maksimal 15% untuk pengabdian kepada masyarakat.

(2)     Persentasi angka kredit yang harus dipenuhi oleh Dosen yang mengajar pada program
pendidikan profesional adalah:

  1. Minimal 40% untuk pendidikan dan pengajaran,
  2. Minimal 10% untuk penelitian,
  3. Maksimal 15% untuk pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

  • Dosen yang menduduki jabatan asisten ahli yang berijazah Doktor dapat diangkat langsung ke tingkat jenjang jabatan setinggi-tingginya Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
  • Dosen yang menduduki jabatan Lektor yang berijazah Doktor dapat diangkat langsung ke tingkat jenjang jabatan setinggi-tingginya guru besar dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
  • Kenaikan jabatan fungsional Dosen yang di maksud dalam ayat (1) dan (2) ketentuan ini untuk kenaikan jabatan fungsional Dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun diharuskan pula memenuhi syarat adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi untuk 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
  • Dosen berhak untuk mendapat kenaikan jabatan apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan terakhir minimum satu tahun dan telah memenuhi angka kredit dan persyaratan lainnya yang ditentukan
  • Seorang Dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaannya minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
  • Kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Lektor Kepala selain memenuhi syarat yang disebut pada ayat 6 pasal ini, harus mendapat pertimbangan dari Senat Akademik STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Guru Besar selain memenuhi syarat yang disebut pada ayat 6 pasal ini, harus mendapat pertimbangan dari Senat Akademik STIKes SITI HAJAR dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang dibuktikan dengan memenuhi salah satu syarat: bergelar Doktor dalam bidang yang sesuai penugasan, menjadi penulis utama karya ilmiah di bidang ilmunya yang diterbitkan di dalam jurnal, minimal satu pada tingkat internasional ditambah dua pada tingkat nasional, mempunyai minimal dua karya monumental yang kedua-duanya mendapat pengakuan nasional dan internasional.
  • Guru Besar yang telah memasuki masa pensiun dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar Emeritus dengan persyaratan ada pengusulan dari Bagian dan mendapat persetujuan Senat STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Pengangkatan Guru Besar Emeritus dilakukan oleh Ketua STIKes berdasarKan usulan dari Ketua Program Studi.

Pasal 44

Rincian Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung-jawab Asisten Ahli

(1)     Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan sarjana. Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pascasarjana serta bimbingan tugas akhir  penelitian Mahasiswa untuk pembuatan skripsi, tesis dan disertasi diatur sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli yang berijazah Sarjana membantu kegiatan bimbingan pembuatan

skripsi.

  1. Asisten Ahli yang berijazah Magister melaksanakan bimbingan pembuatan skripsi dan membantu kegiatan bimbingan pembuatan tesis, serta membantu kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister.
  2. Asisten Ahli yang berijazah Doktor melaksanakan bimbingan pembuatan skripsi dan tesis, membantu kegiatan bimbingan pembuatan disertasi, melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister, serta membantu kegiatan pendidikan pengajaran pada program Doktor.
  • Melaksanakan kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana bagi yang berlatar belakang pendidikan Sarjana
  • Melaksanakan kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana, Magister bagi yang berlatar belakang pendidikan Magister.
  • Melaksanakan kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana, Magister dan Doktor bagi yang berlatar belakang pendidikan Doktor.

Pasal 45

Rincian Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung-jawab Lektor

  • Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program pendidikan sarjana bagi yang berijazah Magister,
  • Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program pendidikan Magister serta dan pada program doktor bagi yang berijazah Doktor,
  • Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Pascasarjana serta bimbingan tugas akhir penelitian Mahasiswa untuk pembuatan skripsi, tesis dan disertasi diatur sebagai berikut:
  1. Lektor yang berijazah Sarjana melaksanakan kegiatan bimbingan pembuatan

skripsi,

  1. Lektor yang berijazah Magister melaksanakan bimbingan pembuatan skripsi, serta
    diserahi tugas kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister dan membantu kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister,
  2. Lektor yang berijazah Doktor melaksanakan bimbingan pembuatan skripsi dan tesis, membantu kegiatan bimbingan pembuatan disertasi, melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada progaram Magister, serta membantu kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.

Pasal 46

Rincian Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung-jawab Lektor Kepala

  • bagi yang berijazah Doktor berhak melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di program pendidikan Sarjana dan Magister, bagi yang berijazah Magister hanya berhak mengajar Sarjana,
  • apabila dibutuhkan, Rektor memberikan kebijakan lain untuk ketentuan ayat 1 sesuai dengan kondisi maing-masing Program.
  • bagi yang berijazah Doktor berhak melaksanakan kegiatan penelitian diberbagai program pendidikan,
  • bagi yang berijazah Magister berhak melaksanakan kegiatan penelitian di program pendidikan Sarjana dan Magister,
  • bagi yang berijazah Sarjana hanya berhak melaksanakan kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana.
  • Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan oleh semua Dosen.

Pasal 47

Rincian Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung-jawab Guru Besar

  • Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan Sarjana, Magister dan atau Doktor,
  • Melaksanakan kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana, Magister dan atau

Doktor,

  • Melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Tridharma Perguruan Tinggi pada program pendidikan Sarjana, Magister, Doktor atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 48

Penilaian Kinerja Dosen

  • Penilaian kinerja Dosen dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) yang dibentuk oleh Rapat Dosen di Program Studi.
  • Tata kerja Tim Penilai dan unsur yang dinilai mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. adalah sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan
  • Unsur utama yang menjadi dasar penilaian Dosen adalah:
  1. Proses Belajar Mengajar,
  2. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,
  3. Integritas, Tanggung-jawab dan Tatakrama berkehidupan di kampus.
  • Unsur tambahan yang menjadi dasar penilaian adalah kegiatan lain di luar tugas utama seperti menulis di media massa dan menjadi nara sumber dalam kegiatan seminar.
  • Penilaian guna kepentingan kenaikan jabatan fungsional Dosen, dilakukan sebelum masa satu tahun apabila angka kredit telah terpenuhi, sedang pengusulan kenaikan jabatannya minimal setelah satu tahun dalam jabatan fungsionalnya terakhir;
  • Dosen yang tidak melaksanakan tugas pokoknya dan tidak mampu memenuhi komitmen sebagai dosen dapat didemosi atau diberhentikan dari jabatan dosen.

Pasal 49

Dosen Penasehat Akademik

  • Setiap Mahasiswa dibimbing oleh seorang Dosen sebagai Pembimbing Akademik;
  • Dosen Penasehat Akademik berkewajiban untuk memberikan bimbingan pada Mahasiswa mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama pendidikannya;
  • Menumbuhkan kebiasaan dan cara belajar yang efektif untuk Mahasiswa bimbingannya;
  • Membantu Mahasiswa menyusun rencana studi;
  • Memberikan persetujuan atas isian KRS Mahasiswa bimbingannya.
  • Dosen Penasehat Akademik berhak mendapatkan honorarium untuk pelaksanaan pembimbingan akademik mahasiswa.

Pasal 50

Kewajiban dan Hak Dosen

(1)     Kewajiban Dosen diatur sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan tugas utama mengajar sesuai dengan beban yang telah ditetapkan menurut peraturan yang berlaku,
  2. Melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 12 sks/semester yang disebar dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, administrasi dan manejemen,
  3. Menyiapkan materi kuliah dalam bentuk Garis Besar Program Pembelajaran

semester (GBPPS),

  1. Mempublikasikan karya ilmiah hasil penelitian pada jurnal terakreditasi nasional dan internasional,
  2. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
  3. Mentaati peraturan yang ditentukan oleh program studi dan STIKes.
  4. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung

jawab.

  1. Mentaati Kode Etik yang berlaku.
  2. Melaksanakan studi lanjut.

(2)     Hak-hak sebagai Dosen:

  1. Menerima gaji dan tunjangan fungsional dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di STIKes.
  2. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Memperoleh penghargaan sesuai dengan dharma baktinya.
  5. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas lain di dalam melaksanakan tugas.
  6. Menjadi anggota senat.
  7. Mengikuti pendidikan lanjut atas biaya sendiri maupun sponsor.
  8. Mendapatkan bantuan pengurusan dalam rangka mendapatkan hak paten atas hasil
    penelitian sebagai pengakuan atas karyanya.
  9. Menyelenggarakan kebebasan mimbar akademik.

Pasal 51

Perbantuan Tugas Tenaga Dosen

  • Dosen STIKes SITI HAJAR Medan yang mendapat tugas studi lanjut pada dasarnya dibebaskan dari tugas-tugas pokoknya.
  • Dosen STIKes SITI HAJAR Medan yang mengajar dan atau menduduki jabatan struktural di luar STIKes SITI HAJAR Medan harus dengan ijin Ketua STIKes setelah mendapat persetujuan Ketua Program Studi.
  • Dosen STIKes SITI HAJAR Medan yang diminta untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan harus memperoleh ijin Ketua STIKes dengan persetujuan Ketua Program Studi.
  • Dosen STIKes SITI HAJAR Medan yang mengajar di PTS lain harus sesuai dengan bidang ilmunya dan memperoleh ijin dari Ketua STIKes.
  • Bagi PTS yang membutuhkan Dosen STIKes SITI HAJAR Medan harus mengajukan permohonan kepada Ketua STIKes dengan persetujuan Ketua Program Studi.
  • Ijin mengajar diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
  • Dosen STIKes SITI HAJAR Medan dapat diijinkan untuk mengajar di PTS lain apabila yang bersangkutan telah memenuhi beban kerja minimal 12 sks dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di STIKes SITI HAJAR.
  • Pengakuan bagi Staf Dosen STIKes SITI HAJAR Medan yang mengajar di PTS lain disesuaikan dengan kedudukan/jabatan fungsionalnya di STIKes SITI HAJAR Medan.

Pasal 52

Pembebasan dari Tugas Jabatan dan dari Jabatan

  • Dosen yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan dan/atau yang ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya, dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya.
  • Dosen yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di STIKes dibebaskan sementara dari jabatannya hingga hukumannya selesai dilaksanakan.
  • Dosen yang dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 bulan dapat diaktifkan kembali dalam jabatannya setelah selesai menjalani tugas belajar dan dapat diproses kenaikan pangkatnya sepanjang batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhimya masih memungkinkan.
  • Batas waktu tugas belajar maksimal adalah 4 tahun untuk program S2 dan 7 tahun untuk S3 dan jika tidak memenuhi, tugas belajar dapat dihentikan;
  • Membuat surat Pernyataan Ikatan Dinas dengan STIKes SITI HAJAR Medan meskipun beasiswa bukan dari STIKes SITI HAJAR Medan, yakni setelah lulus bersedia bekerja di STIKes SITI HAJAR Medan minimal 2 kali masa tugas belajar ditambah 1 tahun.

Pasal 53

Pemberhentian Menjadi Dosen

(1) Pemberhentian Dosen, akan dilakukan apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Telah berakhir masa tugasnya;
  3. Mengajukan permohonan berhenti;
  4. Tidak memenuhi syarat kesehatan;
  5. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
  6. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 4 bulan berturut-turut;
  7. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak

benar;

  1. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

BAB VIII

MAHASISWA

Pasal 54

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

  • Hak dan kewajiban Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan melekat pada yang bersangkutan setelah dinyatakan diterima sebagai Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan, dengan terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hak dan kewajiban tersebut sebagaimana tersebut pada ayat (1) tetap melekat bagi Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dengan izin maupun tanpa izin selama yang bersangkutan belum dinyatakan mengundurkan diri dari STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Hak dan kewajiban akan gugur bilamana yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan.

Pasal 55

Hak-hak Mahasiswa

Hak yang diperoleh Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan:

  • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Menggunakan fasilitas akademik yang telah ada dan tersedia, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
  • Mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus.
  • Mendapatkan perlindungan atas kebebasan mimbar yang dilakukan yang sesuai dengan etika akademik yang berlaku di STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Mendapatkan upaya-upaya bagi peningkatan kesejahteraan Mahasiswa yang dipersiapkan oleh STIKes antara lain fasilitas asrama, beasiswa, pengembangan minat dan penalaran.
  • Mendapatkan keringanan dan atau penangguhan kewajiban finansial setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh STIKes.
  • Mendapatkan jaminan asuransi kesehatan selama yang bersangkutan menjadi Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Mendapatkan pelayanan yang profesional dan proporsional dari STIKes SITI HAJAR

Medan.

Pasal 56

Kewajiban Mahasiswa

Kewajiban Mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan:

  • Ikut menanggung pembiayaan pendidikan dan biaya-biaya lain yang diatur oleh STIKes, kecuali mahasiswa yang cuti studi dengan sepengetahuan Ketua Program Studi dan seijin Ketua STIKes.
  • Menjaga ketertiban, ketenangan dan kedisiplinan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif.
  • Menunjukkan perilaku yang sopan, penuh tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik almamater STIKes.
  • Ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di kampus maupun di luar kampus sehingga mampu mewujudkan STIKes SITI HAJAR Medan sebagai salah satu sumber pendidikan dan kebudayaan.
  • Senantiasa membantu pihak STIKes SITI HAJAR Medan dan seluruh jajarannya dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan akademik dan kemampuan sosial, kemampuan berkarya, agar dapat memberikan rasa aman kepada pihak-pihak yang membutuhkan tenaga dan keahliannya.

(7) Tetap menjaga dan menghormati nama STIKes SITI HAJAR Medan setelah yang bersangkutan menyelesaikan studi dan mengabdikan diri di tengah-tengah masyarakat.

Pasal 57

(1)     Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, setiap mahasiswa berkewajiban untuk:

  1. Berkonsultasi, berdiskusi, dan melaporkan kemajuan belajar secara teratur kepada PA paling kurang 3 kali setiap semester, dan meminta pengesahan KRS-nya.
  2. Menyelesaikan penelitian, skripsi dan tugas lainnya paling lama 6 bulan semenjak rencana penelitian/tugas akhir disetujui pembimbing, hanya dapat diperpanjang lagi selama 6 bulan dengan persetujuan pembimbing.

(2)     Bila seorang mahasiswa tidak mampu menyelesaikan penulisan skripsi/tugas akhir dalam jangka waktu satu tahun semenjak yang bersangkutan selesai melaksanakan penelitian, maka skirpsi/tugas akhir tersebut dapat dibatalkan dan diganti dengan judul/materi yang lain, sesuai dengan rekomendasi pembimbing.

BAB IX

YUDISIUM, WISUDA, IJAZAH DAN TRANSKRIP

Pasal 58

Tata Cara Pengusulan Yudisium

Pengusulan Yudisium kelulusan serta penetapannya mengikuti periodesasi wisuda yang diselenggarakan oleh STIKes dengan tata cara sebagai berikut:

  • Kewenangan menetapkan Yudisium kelulusan mengikuti ketentuan berikut:
  1. Yudisium cum laude ditetapkan pada tingkat STIKes oleh Ketua STIKes atas usulan Ketua Program Studi;
  2. Yudisium dengan predikat sangat memuaskan, memuaskan ditetapkan pada tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi.

(2)      Program Studi menetapkan dan melanjutkan usul yudisium tersebut ke STIKes.

Pasal 59

Syarat Kelulusan Program Pendidikan Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana

(1)     Mahasiswa yang telah menyelesaikan sejumlah 144-160 sks yang diwajibkan, dinyatakan lulus Program Sarjana apabila memenuhi persyaratan:

  1. IPK minimal 2,00
  2. Tidak ada nilai C-, D dan E
  3. Telah menyelesaikan tugas akhir

(2)     Mahasiswa yang telah menyelesaikan sejumlah 110-120 sks yang diwajibkan, dinyatakan lulus Program diploma III apabila memenuhi persyaratan:

  1. IPK minimal 2,00
  2. Tidak ada nilai D dan E
  3. Telah menyelesaikan tugas akhir
  4. Lulus uji kompetensi

(3)     Mahasiswa yang telah menyelesaikan sejumlah 36-50 sks yang diwajibkan, dinyatakan lulus Program Pascasarjana apabila memenuhi persyaratan:

  1. IPK minimal 3,00
  2. Tidak ada nilai C, D, dan E
  3. Telah menyelesaikan tugas akhir

(4)   Mahasiswa yang telah menyelesaikan sejumlah 36 sks yang diwajibkan, dinyatakan lulus Program Profesi Ners apabila memenuhi persyaratan:

  1. IPK minimal 2,50
  2. Tidak ada nilai C-, D, dan E
  3. Telah menyelasaikan laporan akhir profesi

Pasal 60

Yudisium Kelulusan

  • Setiap Lulusan pendidikan Program Diploma III, Sarjana, dan Magister diberi yudisium

kelulusan yang didasarkan pada suatu penilaian akhir yang mencerminkan kinerja

akademik yang bersangkutan selama menjalani proses pendidikan di STIKes SITI HAJAR

Medan.

  • Penilaian akhir seperti yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini didasarkan atas nilai rerata

tingkat Diploma III, Sarjana, dan Magister.

  • Predikat kelulusan diberikan dalam tiga jenjang, yaitu jenjang tertinggi dengan predikat

cum laude, jenjang menengah dengan predikat sangat memuaskan dan jenjang di

bawahnya dengan predikat memuaskan.

(4) Predikat kelulusan adalah sebagai berikut :

  1. Predikat kelulusan program sarjana dan program diploma adalah sebagai berikut:
INDEKS PREDIKAT
PRESTASI
2,00 – 2,75 Memuaskan
2,76 – 3,50 Sangat memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan pujian (cumlaude)
  1. Predikat kelulusan program profesi adalah sebagai berikut:
INDEKS PREDIKAT
PRESTASI
2,50 – 3,00 Memuaskan
3,01 – 3,50 Sangat memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan pujian (cumlaude)
  1. Predikat kelulusan program magister adalah sebagai berikut:
INDEKS PREDIKAT
PRESTASI
2,75 – 3,40 Memuaskan
3,41 – 3,70 Sangat memuaskan
3,71 – 4,00 Dengan pujian (cumlaude)
  • Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) bagi program sarjana diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan studi selama-lamanya 8 semester, dan diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.
  • Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) bagi program diploma diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan studi selama-lamanya 6 semester, dan diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.
  • Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) bagi program magister diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan studi selama-lamanya 4 semester, dan diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.
  • Predikat seorang lulusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas diturunkan satu tingkat menjadi sangat memuaskan.
  • Ketua STIKes memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat “dengan pujian (cumlaude)”.

Pasal 61 Wisuda

  • Wisuda diselenggarakan oleh STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium ditetapkan sebagai calon wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan ini.
  • Calon wisudawan yang memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh STIKes dan Program Studi berhak mengikuti wisuda yang diselenggarakan oleh STIKes.
  • Calon Wisudawan wajib hadir pada pelaksanaan Wisuda.
  • Calon wisudawan yang belum memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh STIKes dan program studi diberi kesempatan terakhir untuk mengikuti wisuda pada periode berikutnya.
  • Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sampai dengan akhir semester berjalan dan akan mengikuti wisuda periode semester berikutnya dibebaskan dari kewajiban membayar SPP, dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus dari program studi.

Pasal 62

Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Akademik

(1)   Ijazah atau Sertifikat Profesi memuat :

  1. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  2. nama perguruan tinggi;
  3. nama program studi;
  4. nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  5. tahun pertama masuk perguruan tinggi;
  6. tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
  7. nomor pokok mahasiswa;
  8. gelar atau sebutan yang diberikan;
  9. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  10. tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  11. nama Ketua STIKes yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya;
  12. nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
  13. nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
  14. Logo perguruan tinggi;
  15. Foto mahasiswa.
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah.
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat :
  1. nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
  2. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah/Sertifikat Profesi;
  3. nomor pokok mahasiswa;
  4. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
  5. nama perguruan tinggi;
  6. nama program studi;
  7. tanggal, bulan, dan tahun lulus;
  8. gelar atau sebutan yang diberikan;
  9. nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
  10. nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat profesi;
  11. nama Ketua STIKes yang menandatangani
  12. Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
  • Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
  • Tanda pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :

STEMPEL UNIT KERJA

MENGESAHKAN

Fotokopi sesuai dengan aslinya

……………. (tanggal, bulan, tahun)

……………. (nama jabatan)

……………. (unit kerja)

……………. (tanda tangan pejabat)

……………. (nama pejabat, NIP/sejenisnya)

  • Transkrip Akademik diterbitkan sebagai lampiran ijazah dan hanya diberikan kepada Alumni yang bersangkutan.
  • Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Ketua

STIKes.

  • Apabila Ijazah/Sertifikat Profesi/Transkrip hilang maka alumni mengajukan surat permohonan penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi/Transkrip kepada Ketua STIKes dengan tembusan kepada Ketua Program Studi, dengan melampirkan :
  1. Surat Kehilangan dari kepolisian (kalau

Ijazah/Sertifikat Profesi/Transkrip hilang);

  1. Surat pernyataan dari pejabat setempat (kalau terjadi

bencana);

  1. Ijazah/Sertifikat Profesi/Transkrip (kalau Ijazah/Sertifikat Profesi/Transkrip rusak).

(9) Ketua STIKes atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan yang berisi pernyataan
bahwa alumni yang bersangkutan benar-benar lulusan STIKes SITI HAJAR Medan.

BAB X

UNSUR PENUNJANG

Pasal 63

  • Unit penunjang program studi dapat diadakan sesuai dengan tuntutan perkembangan

kebutuhan;

  • Unsur penunjang adalah perangkat kelengkapan akademik yang terdiri atas laboratorium dan Perpustakaan.

Pasal 64

Laboratorium

  • Laboratorium adalah unit pelaksana teknis yang dapat ada di dalam suatu bagian untuk mengampu dan mendukung sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, yang diselenggarakan dalam satu atau lebih dari dua matakuliah.
  • Pembentukan atau pembubaran Laboratorium ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes berdasarkan usul Ketua Program Studi setelah mendapat pertimbangan Rapat Dosen.
  • Laboratorium bertugas melakukan kegiatan dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok bagian atau program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang yang bersangkutan.

BAB XI

PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Pasal 65

  • Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh institusi pemberi dana, peraturan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan:
  1. kualitas perencanaan, proses dan hasil penelitian, serta pelaporan hasil penelitian;
  2. relevansi masalah penelitian dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan

seni;

  1. pengembangan industri dan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara
    bebas (public domain) dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya alam dan
    kelestarian lingkungan;
  2. Penelitian interdisipliner untuk tumbuh kembangnya kelompok bidang ilmu;
  3. Pertumbuhan penelitian berorientasi produk yang dapat dimanfaatkan masyarakat

pengguna;

  1. Reputasi institusi dan mengembangkan sumber keuangan;
  2. efisiensi dan efektivitas penelitian;
  3. daya saing dan perolehan paten;
  4. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik dalam jurnal internasional maupun jurnal nasional terakreditasi.

Pasal 66

Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Pengelolaan dan koordinasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terarah dan terpadu meliputi:
  1. pelatihan metodologi penelitian dan penyusunan proposal penelitian;
  2. review dan seleksi proposal dana DP2M DIKTI;
  3. perencanaan program penelitian (Rencana Strategis & Rencana Operasional);
  4. pelaksanaan program penelitian;
  5. pemantauan dan evaluasi penelitian;
  6. pelatihan penulisan artikel ilmiah;
  7. pelatihan manajemen jurnal ilmiah;
  8. pengabdian kepada masyarakat, penyebarluasan dan pemanfaatan hasil penelitian;
  9. peningkatan kerjasama penelitian;
  10. pengembangan sumberdaya penelitian;
  11. penetapan proposal payung penelitian;
  12. penetapan agenda penelitian.

Pasal 67

Monitoring dan Evaluasi Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikembangkan sistem monitoring dan evaluasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai suatu proses yang berkelanjutan, berencana dan bertahap, seiring dengan langkah-langkah pengelolaan, dan yang hasilnya dipergunakan sebagai dasar bahan pertimbangan bagi pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat lebih lanjut.
  • Monitoring dan evaluasi terhadap setiap komponen penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kedudukan, fungsi dan ruang lingkup kegiatannya dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bekerjasama dengan program studi.
  • Monitoring dan evaluasi keseluruhan sistem penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM) atas penugasan dari Ketua STIKes.
  • Monitoring dan evaluasi dari program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui pertemuan dalam bentuk rapat periodik, lewat pelaporan, pertemuan dan kunjungan, seminar maupun panel diskusi hasil penelitian yang dilakukan secara periodik.

BAB XII

PELANGGARAN AKADEMIK

Pasal 68

Jenis Pelanggaran Akademik

(1)   Pelanggaran Akademik Ringan :

  1. Penyontekan dan atau perbuatan curang

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari dosen yang bersangkutan dalam kegiatan akademik.

  1. Menyobek halaman buku perpustakaan atau mengambil tanpa hak buku atau peralatan
    pembelajaran, merusak atau menghilangkan alat atau bahan laboratorium dan sarana-sarana pendidikan lainnya;
  2. Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Ringan.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.

  1. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Ringan

Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.

(2)   Pelanggaran Akademik Sedang :

  1. Perjokian

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, dalam kegiatan akademik.

  1. Plagiat

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggunakan kalimat atau karya orang lain sebagai kalimat atau karya sendiri yang bertentangan dengan kaidah penulisan karya ilmiah yang berlaku dan atau secara melawan hukum

  1. Pengulangan atas pelanggaran akademik ringan
  2. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  1. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Sedang

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

(3) Pelanggaran Akademik Berat :

  1. Pemalsuan

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, tanpa izin yang berwenang mengganti atau mengubah/memalsukan nama, tanda tangan, nilai atau transkrip akademik, ijazah, kartu tanda mahasiswa, tugas-tugas, praktikum, keterangan, atau laporan dalam lingkup kegiatan akademik.

  1. Penyuapan

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.

  1. Penghinaan

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menyampaikan perkataan, tulisan atau dalam bentuk apapun yang pada pokoknya merendahkan martabat kedudukan sesama mahasiswa, dosen, staf administrasi maupun pejabat di lingkungan STIKes SITI HAJAR Medan.

  1. Tindak kriminal, kekerasan (psikis/seksual) dan atau pelanggaran susila merupakan
    pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi akademik.
  2. Tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengulangan atas pelanggaran akademik sedang
  4. Pelanggaran administrasi dan tata tertib berat

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, baik sendiri maupun kerjasama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib dan administrasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  1. Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Berat.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya Pelanggaran Akademik Berat.

  1. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Berat

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran Akademik Berat.

Pasal 69

Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik

(1)   Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Ringan

  1. Peringatan keras secara lisan oleh petugas ataupun tertulis oleh pimpinan program studi.
  2. Pengurangan nilai ujian dan atau pernyataan tidak lulus pada matakuliah atau kegiatan
    akademik dilaksanakan oleh dosen pengampu yang bersangkutan atas permintaan ketua
    Program Studi ataupun tidak.
  3. Membayar ganti kerugian.

(2)   Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Sedang

  1. Pembatalan mata kuliah yang terkait dengan kejadian tersebut bagi mahasiswa yang
    bersangkutan.
  2. Tidak diperbolehkan mengikuti ujian KTI/skripsi/tesis
  3. Tidak diperbolehkan mengikuti wisuda
  4. Dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan STIKes Hang
    Tuah Medan paling lama 2 (dua) semester.

(3) Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Berat

Setinggi-tingginya pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara

permanen) oleh pimpinan STIKes SITI HAJAR Medan.

(4)  Sanksi terhadap dosen dan

atau tenaga administrasi yang terlibat dalam pelanggaran akademik

ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 70

Prosedur Penetapan Sanksi

(1)   Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa atau alumni yang kemudian diketahui melakukan pelanggaran akademik ringan adalah sebagai berikut :

(1) Penetapan bukti pelanggaran.

(2) Pengesahan oleh para pihak yang berwenang.

(3) Penetapan sanksi oleh dosen pengampu/ketua program studi.

(2)   Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Program Studi menunjuk Tim Pemeriksa untuk memeriksa dan mengumpulkan
    fakta/data/informasi terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan atau berat;
  2. Tim Pemeriksa dalam rangka memeriksa dan mengumpulkan fakta/data/informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan atau berat;
  3. Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan atau berat, diserahkan kepada Ketua Program Studi untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan STIKes SITI HAJAR Medan.

Pasal 71 Penjatuhan Sanksi

(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:

  1. Untuk pelanggaran akademik ringan dapat dijatuhkan oleh Pejabat, Dosen, atau Karyawan di lingkungan STIKes SITI HAJAR Medan;
  2. Untuk pelanggaran akademik sedang dapat dijatuhkan oleh Ketua Program Studi di

lingkungan STIKes SITI HAJAR Medan;

  1. Untuk pelanggaran akademik berat dijatuhkan oleh Ketua STIKes SITI HAJAR Medan.

(2) Penjatuhan sanksi disiplin sedang dan berat harus mendapat persetujuan dari Senat

Akademik STIKes SITI HAJAR Medan.

(3) Penjatuhan jenis sanksi untuk pelanggaran akademik sedang harus dituangkan dalam

bentuk Surat Keputusan Ketua Program Studi, sedangkan sanksi untuk pelanggaran

akademik berat harus dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua STIKes.

Pasal 72

Pembelaan Mahasiswa

  • Mahasiswa yang diperiksa berhak mengajukan pembelaan di hadapan Tim Pemeriksa.
  • Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa memberikan keterangan, bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi, dan atau meminta didampingi oleh Lembaga Kemahasiswaan.

BAB XIII

Ketentuan Tambahan Pasal 73

  • Mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing, maka selama skorsing dihitung masa studi.
  • Mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing sebagaimana ayat (1) di atas, selama masa skorsing tidak berkewajiban membayar uang kuliah tetapi membayar uang administrasi non aktif dan mahasiswa tersebut kehilangan hak-haknya sebagai mahasiswa STIKes SITI HAJAR Medan.
  • Apabila mahasiswa yang dijatuhi sanksi sebagaimana ayat (1) tidak memenuhi ketentuan ayat (2), maka dianggap cuti non akademik yaitu membayar uang kuliah selama masa skorsing.

BAB XIV

PELANGGARAN AKADEMIK OLEH DOSEN

Pasal 74

Sanksi Terhadap Dosen

(1) Dosen diberi sanksi apabila melakukan kegiatan atau tindakan sebagai berikut:

  1. Memberikan tugas-tugas akademik kepada mahasiswa kurang dari sks yang ditetapkan.
  2. Memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil, menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya untuk mahasiswa, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen dan hal-hal lain yang kurang patut.
  3. Menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan
    mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  4. Membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri atau mata kuliah dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  5. Membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang

untuk itu.

  1. Melakukan perubahan nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  2. Terlambat menyerahkan nilai melebihi waktu yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan bentuk plagiat terhadap karya orang lain.
  4. Bagi dosen dengan jabatan fungsional (tidak memiliki jabatan struktural) tidak melaksanakan penelitian dalam 2 semester dan tidak melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam 1semester.

Pasal 75

Bentuk Sanksi

(1)  Sanksi administratif terhadap dosen berbentuk:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  • Teguran lisan diberikan dalam hal apabila dosen memberikan perkuliahan kurang dari 100% dari jumlah minimal yang ditetapkan
  • Teguran tertulis pertama diberikan bila:
  1. Memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit dalam kegiatan akademik,
    mensyaratkan membeli diktat atau sejenisnya dari dosen dan hal-hal lain yang kurang patut,membuatkan proposal, skripsi, atau tugas akhir lainnya, dan/atau memperlakukan tidak adil.
  2. Membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri atau mata kuliah dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  3. Membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang

untuk itu.

  1. Melakukan perubahan nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  2. Menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan
    mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu. Dosen pengampu terlambat menyerahkan nilai lengkap akhir semester ke sub bagian pendidikan program studi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Dosen memberikan perkuliahan kurang dari 100% dari jumlah minimal yang ditetapkan untuk mata kuliah yang diasuhnya dalam dua semester berturut-turut.
  4. Terlambat menyerahkan nilai melebihi waktu yang telah ditetapkan.
  5. Dosen tidak melaksanakan penelitian dalam 2 semester dan tidak melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam 1 semester.

(4)   Teguran tertulis kedua diberikan apabila dosen:

  1. Memberikan perkuliahan kurang dari 100% dari jumlah yang ditetapkan untuk mata kuliah yang diasuhnya dalam tiga semester berturut-turut.
  2. Terlambat menyerahkan nilai lebih dari dua minggu dari waktu yang telah ditetapkan.

(5)   Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diberikan oleh Ketua STIKes atas usul dari Ketua Program Studi.

Pasal 76

(1)   Sanksi administratif diberikan kepada dosen dalam bentuk penurunan nilai DP3 ke kriteria cukup, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan, apabila:

  1. Tidak mengindahkan teguran tertulis kedua.
  2. Terbukti melanggar kaidah-kaidah pemberian nilai ujian.
  3. Terbukti melanggar ketentuan pembimbingan, konsultasi dan lain-lain.
  4. Terbukti melanggar ketentuan statuta dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Sanksi akademik berupa pencabutan sementara (skorsing) dari semua tugas akademik yang meliputi pengajaran dan pembimbingan mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Sanksi akademik dan administratif yang berat diberikan kepada dosen yang terbukti melakukan plagiat dan kejahatan ilmiah lainnya.
  • Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua STIKes melalui pertimbangan senat akademik.

Pasal 77

Dosen dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pasal dan pasal paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan.

BAB XV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 78

Ujian Susulan

  • Ujian susulan hanya dapat diselenggarakan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat khusus;
  • Hal-hal yang bersifat khusus adalah:
  1. Calon peserta adalah duta STIKes SITI HAJAR yang mengikuti kegiatan olahraga, kesenian dan
    ilmu pengetahuan baik Nasional-Regional-Internasional;
  2. Karena orang tua kandung (mertua), suami atau istri, anak kandung, kakak kandung, adik kandung, meninggal dunia.
  3. Karena mengalami bencana alam, dan atau yang bersangkutan secara fisik (sedang menjalani rawat inap di rumah sakit) sehingga tidak dapat mengikuti ujian yang terprogram; dibuktikan dengan surat Keterangan dari Institusi yang berwenang.
  • Ujian susulan dapat dilaksanakan paling lama 1 minggu setelah ujian mata kuliah tersebut.
  • Waktu dan teknis pelaksanaan ujian susulan ditentukan oleh Dosen Penguji/Koordinator Bidang Akademik.

Pasal 79

Keberadaan Mahasiswa di Kampus

Keberadaan Mahasiswa di kampus dapat dibenarkan atas dasar pertimbangan :

  • Kampus STIKes SITI HAJAR Medan yang terdiri dari sarana fisik dan Non fisik, pada dasarnya digunakan untuk melaksanakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi sivitas akademika;
  • Fasilitas pendidikan hanya disediakan bagi Mahasiswa STIKes SITI HAJAR yang masih terdaftar, maka terhadap Mahasiswa yang tidak diperkenankan melanjutkan studi di STIKes SITI HAJAR Medan atau terhadap Mahasiswa yang tidak diperkenankan mengikuti kegiatan-kegiatan akademik karena melanggar peraturan STIKes SITI HAJAR Medan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mereka tidak dibenarkan untuk dilayani dalam kegiatan kurikuler sebagaimana dinikmati oleh Mahasiswa biasa;
  2. Keberadaan mereka di dalam kampus STIKes SITI HAJAR Medan dikenakan peraturan yang berlaku bagi non sivitas akademika STIKes SITI HAJAR khususnya.

(3) Fasilitas ruang kantor bagi Mahasiswa diperuntukkan sebagai ruang kerja, maka Mahasiswa tidak diperkenankan untuk tidur atau menginap di ruang kantor dengan alasan apapun.

BAB XVI

PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK

Pasal 80

Usul Perubahan

  • Ketua Program Studi dan Koordinator Bidang Akademik, setelah mendengar pertimbangan Rapat Dosen, dapat mengajukan usul perubahan peraturan akademik kepada Ketua STIKes untuk diteruskan ke Senat Akademik;
  • Penetapan perubahan peraturan akademik dilakukan dengan dukungan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Senat Akademik.

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 81

  • Segala hak dan kewajiban akademik Mahasiswa yang sudah dipenuhi sebelum berlakunya peraturan ini, tetap diakui dan dinyatakan sah.
  • Segala hak dan kewajiban akademik Mahasiswa yang belum dipenuhi dan berbeda dengan peraturan ini disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistik dengan surat keputusan Ketua STIKes.
  • Segala ketentuan yang diberlakukan sebagai Peraturan Akademik atau yang setingkat dengan peraturan ini masih tetap berlaku sebagai aturan pelengkap sepanjang substansinya tidak bertentangan dengan Peraturan Akademik ini.

BAB XVIII

PENUTUP

Pasal 82

  • Materi-materi yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes.
  • Dokumen ini dimaksudkan sebagai langkah awal penetapan Peraturan Akademik STIKes SITI HAJAR Medan. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Medan Pada

Tanggal  Juni 2015

Ketua STIKes

  1. Eko legstyanto, S.Pd